Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Seorang Pengedar di Konda Dibekuk Polisi

Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Seorang Pengedar di Konda Dibekuk Polisi
Pelaku AN yang terlibat peredaran narkotika saat berada di Mako Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (13/5/2022).

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AN (31), Sabtu (7/5/2022).

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Mayjen Katamso Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Kami mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Konda. Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA, tim kami berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Di sana kami mendapati seorang pria mencurigakan berada di samping salah satu rumah, pria itu kemudian kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka kepada awak media, Jumat (13/5).

Barang bukti sabu-sabu milik AN.
Barang bukti sabu-sabu milik AN. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (13/5/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 saset plastik bening berisikan kristal bening di teras rumah tempat pelaku ditangkap. Tidak hanya itu, 1 buah pipet berisikan kristal bening juga ditemukan di atas gardu listrik yang ada di depan rumah tersebut.

“Ditemukan barang bukti lainnya di halaman rumah tersebut sebanyak 10 saset sabu-sabu,” sambungnya.

Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 12 paket dengan berat bruto 4,99 gram.

Hamka mengungkapkan, pelaku mendapat barang sabu-sabu itu dari seorang lelaki berinisial RM dengan cara ditempel di sekitar gerbang Lorong Bahagia, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Alasan pelaku terlibat dalam peredaran gelap narkoba, karena tuntutan ekonomi, yang harus menghidupi keluarganya, yakni anak dan istri.

Baca Juga:  Foto: Kondisi Bangunan yang Hangus Terbakar di Dekat Pasar Baru Kendari

“Sudah dua kali pelaku menerima barang haram ini dari lelaki RM sejak bulan Maret yang lalu. Ia dijanjikan uang Rp100 ribu per gram dari mengedarkan sabu-sabu itu. Saat ini penyidik dan Tim Opsnal masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan RM,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten