Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Hibah Pilkada 2024 Rp1,6 Miliar Diduga Disalahgunakan 5 Komisioner KPU Konut

0
0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut). Foto: Istimewa.

Konawe Utara – Ketua dan empat komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara (Konut) bakal menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai sekitar Rp1,6 miliar. Sidang pemeriksaan perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2026 dijadwalkan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/2/2026), pukul 09.00 Wita.

Perkara itu diadukan mahasiswa Muh. Robby S. Lamasigi. Ia melaporkan Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, bersama empat komisioner, yakni Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim. Kelimanya diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Konut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran sekitar Rp1,6 miliar. Pengadu menyebut adanya aliran dana dari mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konut kepada lima teradu tanpa peruntukan yang jelas. Sekretaris DKPP, Syarmadani, menyatakan agenda sidang akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait lainnya.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Syarmadani.

Pemanggilan tersebut dilakukan sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Sidang bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dipersilakan menghadiri langsung jalannya persidangan di Kantor Bawaslu Sultra. Selain itu, persidangan juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.

“Jika terbukti melanggar kode etik, para teradu terancam sanksi, mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: