Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Hingga Desember 2024, Tercatat 814 Janda dan Duda Baru di Kendari

0
0
Hingga Desember 2024, Tercatat 814 Janda dan Duda Baru di Kendari
Pengadilan Agama Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (8/8/2024).

Kendari – Sebanyak 814 pasangan suami istri yang menjadi janda dan duda tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada periode Januari – Desember 2024.

Kasus perceraian di Kota Kendari terdiri atas cerai talak (suami mengajukan gugatan) dan cerai gugat (istri mengajukan gugatan). Cerai talak berjumlah 191 kasus dan cerai gugat sebanyak 623 kasus, sehingga totalnya menjadi 814.

Panitera Muda Hukum PA Kendari, Sudarmin, mengatakan sejumlah faktor menjadi penyebab terjadinya perceraian. Perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus jadi faktor paling dominan, disusul meninggalkan satu sama lain, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, madat, judi, hingga mabuk.

“Penyebabnya bervariasi mulai perselisihan secara terus-menerus meninggalkan, hingga masalah ekonomi,” katanya, Jumat (20/12/2024).

Cerai gugat terbanyak terjadi pada Agustus, sebanyak 72 kasus. Sementara untuk cerai talak terbanyak terjadi pada bulan yang sama, sebanyak 29 kasus.

“Sepanjangan tahun ini hingga Desember 2024, kasus cerai talak itu 191. Sementara cerai gugat ada 623 kasus atau hampir dua kali lipatnya. Jadi gugatan istri itu lebih banyak,” tutupnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: