Humas Polda Sultra Diskusi Soal Sengketa Pers

Kendari – Bidang Hubungan Masarakat (Bidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, menjelaskan soal persoalan sengketa pers, diskusi tersebut berlangsung bersama sejumlah awak media cetak, daring, dan televisi, Rabu (3/2/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan, dalam diskusi tersebut mengatakan masalah sengketa pers atau terkait pemberitaan yang dilaporkan ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda dapat diselesaikan dengan mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
“Kami siap membantu awak media jika ada sengketa informasi biarlah diselesaikan dulu di kita, kita coba mediasikan, jika tidak bisa selesai barulah kita persilakan untuk dilanjutkan ke Cyber Crime langsungkan,” jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan mengingat kepolisian memiliki nota kesepahaman terkait penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa untuk tidak langsung dikriminalisasikan sebelum melalui Dewan Pers.
“Sengketa pers harus diselesaikan di dewan pers, apakah sengketa terkait karya pemberitaan jurnalis mengandung unsur pidana atau tidak, itu dewan pers yang tentukan,” ujar Asdar Zuula, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sultra.
Diskusi tersebut berlangsung dalam rangka coffee morning bersama insan pers yang berlangsung di Mapolda Sultra, sebagai bentuk penguatan manajemen media karena jurnalis adalah garda terdepan dan ujung tombak dalam membangun opini publik terhadap kinerja Polri guna penyampaian dan menyebarkan informasi khususnya menyangkut Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan: Anca





