HUT ke-76 RI, 395 Napi Lapas Kelas II Kendari Dapat Remisi

Kendari – Sebanyak 395 narapidana di Lapas Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI).
“Dari total tahanan berjumlah 636, sebanyak 395 orang yang menerima remisi,” ujar Kalapas Kelas II Kendari, Abdul Samad Dama kepada awak media, Selasa (17/8/2021).
Dia menjelaskan, angka tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 299 orang. Ia menerangkan, hal itu disebabkan adanya peningkatan jumlah napi.

Menurut Samad, jenis remisi yang diberikan kepada para tahanan adalah Remisi Umum I (RU I), yang artinya tidak dibebaskan secara langsung. Melainkan mendapat potongan masa tahanan maksimal enam bulan.
“Penerima remisi ini didominasi oleh napi dengan kasus tindak pidana umum dan narkotika,” paparnya.
Para tahanan yang menerima remisi adalah mereka yang mendapat penilaian berperilaku baik di enam bulan terakhir.
“Syarat mutlak adalah berkelakuan baik selama enam bulan. Jadi selama waktu tersebut mereka tidak membuat pelanggaran dan mengikuti pembinaan dengan baik,” tutupnya.





