Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

IBI Sultra Beberkan Kondisi Layanan Kesehatan di Wakatobi: Ada Puskesmas yang Tak Punya Dokter

IBI Sultra Beberkan Kondisi Layanan Kesehatan di Wakatobi: Ada Puskesmas yang Tak Punya Dokter
Ketua IBI Sultra, Maswati Majid saat diwawancarai awak media. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (8/5/2023).

Kendari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan kondisi pelayanan kesehatan di salah satu daerah di Kabupaten Wakatobi saat momen aksi damai para pekerja medis di Kendari, Senin (8/5/2023) kemarin.

Satu hal yang menjadi perhatian IBI Sultra adalah terdapat salah satu puskesmas di Kecamatan Runduma, Kabupaten Wakatobi yang tidak memiliki dokter. Pusat kesehatan tersebut hanya memiliki bidan saja.

Hal ini disampaikan oleh Ketua IBI Sultra, Maswati Majid saat ditemui awak media setelah aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.

“Itu puskesmas terpencil di Wakatobi, tidak ada yang berani ke sana, kasihan dia (bidan) sendiri tidak ada yang temani,” ujarnya.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan, pihaknya bersama dengan komunitas profesi tenaga kerja lainnya melakukan aksi damai tersebut. Apalagi menurutnya, jika RUU Kesehatan Omnibus Law telah disahkan, maka bidan dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya bakal makin sulit untuk bekerja di tanah airnya sendiri.

“Jika UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dicabut tentu akan melemahkan posisi nakes terutama bidan,” tambahnya.

Baca Juga:  453 Relawan di Konawe Dikukuhkan, Siap Menangkan Lukman Abunawas

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Kebidanan ini baru diterapkan selama lima tahun sejak 2019 setelah diperjuangkan selama 15 tahun terakhir karena revisi, untuk itu dirinya berharap agar ada solusi lain yang tidak melemahkan mereka.

Mengingat peran bidan sendiri sebagai garda terdepan melayani, mengawali kesehatan ibu dan anak, membantu program pemerintah mencerdaskan generasi bangsa dan mencegah stunting.

“Kita baru menata untuk pelaksanaannya, tapi sudah mau dicabut. Kalau dicabut UU Kebidanan, terus tidak jelas kepastian hukumnya bagaimana dengan yang bertugas di daerah terpencil, tidak ada yang berani,” jelasnya.

“Terus kalau masuk ke ranah hukum siapa yang bela selain profesi, makanya tuntutan kita salah satunya jangan cabut UU Kebidanan,” tutupnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten