Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ibu Beranak 2 di Kendari Jadi Pengedar Narkotika, 31 Paket Sabu-Sabu Diamankan

0
0
Ibu beranak dua berinsial LA (27) diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (9/11/2022).

Kendari – Seorang ibu beranak dua di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA (27) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (3/11/2022).

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa menuturkan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

“Awalnya sekitar pukul 22.00 WITA kami menerima informasi bahwa di sekitar Jalan Kelapa akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh saudari LA. Kemudian informasi itu kami kembangkan, dan akhirnya berhasil meringkus pelaku,” tutur Saiful kepada awak media, Rabu (9/11).

Barang bukti 31 paket sabu-sabu siap edar milik LA (27). Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (9/11/2022).

Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Selanjutnya, Tim Resnarkoba mendatangi kediaman LA yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam rumah tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 31 paket sabu-sabu dengan berat 22,46 gram.

“Pengakuannya barang haram itu ia peroleh dari seorang pria berinisial HI, yang diterimanya langsung di salah satu rumah makan di Jalan Kelapa,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menambahkan bahwa pelaku menerima dua paket dari HI yang kemudian dibaginya menjadi 31 saset bening kecil.

“Pelaku mengaku bahwa sudah dua kali dia terima paket haram itu. Paket pertama telah berhasil dia edarkan,” tambah Hamka.

Alasan ibu itu nekat menjadi pengedar karena tergiur upah senilai Rp2 juta apabila berhasil mengedarkan semua paket sabu-sabu.

“Dia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta. Saat ini kami juga sedang mendalami dan menyelidiki identitas dan keberadaan HI,” pungkas Hamka.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: