Ibu di Konawe Selatan Tewas di Tangan Putranya
Konawe Selatan – Seorang pria inisial SA (32) tega menghabisi nyawa ibunya inisial R (72). Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa hingga akhirnya menggorok leher ibu kandungnya.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/3/2022) 08.30 WITA.
Kepada media, Kapolsek Tinanggea, AKP La Ajima membenarkan pembunuhan sadis ini.
“Pelaku adalah anak korban sendiri,” bebernya.
Korban telah dimakamkan sedangkan pelaku telah diamankan polisi sembari menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Kronologi anak bunuh ibunya di Konsel
Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban R melihat pelaku tertawa sendiri di dalam rumah. Khawatir terjadi sesuatu kepada si anak, korban mendatangi rumah Sumarni (anak kandung korban) yang letaknya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Ketika bertemu, Sumarni meminta ibunya agar memberikan obat penenang kepada pelaku SA.
Selanjutnya, ibu korban kembali ke rumah dan langsung memberikan obat penenang kepada SA. Walhasil, pelaku tak lagi tertawa sendiri hingga akhirnya dia bisa tertidur pulas.
Tak lama kemudian, Ebing Sastrawan dan Mugaya (tetangga korban) mendengar teriakan di rumah korban. Keduanya sepakat ingin melihat dan memastikan suara teriakan tersebut. Ketika masuk dalam rumah, keduanya kaget melihat pelaku sedang menggorok leher ibunya. Mereka lari, dan meminta bantuan warga sekitar.
Edi kurniawan yang mendapat informasi dari Ebing dan Mugaya langsung menuju rumah tersebut. Dia berhasil menenangkan pelaku dan mengamankannya di rumahnya.
Sementara korban langsung dilarikan di rumah sakit. Namun, setibanya di sana korban tak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.
Pelaku mengalami gangguan jiwa
Pelaku SA adalah mantan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari. Di tahun 2019 lalu, dia pernah menjalani perawatan di tempat tersebut.
Pihak keluarga telah memulangkan SA di tahun tersebut karena kondisinya sudah membaik. Tetapi, ada resep dari dokter berupa obat-obatan terutama obat penenangan yang harus dikonsumsi oleh pelaku ketika kejiwaannya kembali terganggu atau kambuh.
“Tadi malam sudah dibawa di rumah sakit jiwa dan masih menunggu hasil pemeriksaan,” bebernya.
La Ajima meneyebutkan, jika pelaku terbukti memiliki riwayat gangguan jiwa dan dibuktikan dengan keterangan pihak rumah sakit, maka pelaku bebas tuntutan hukum. Tetapi, jika tidak dan pelaku dalam keadaan sadar melakukan aksi keji tersebut maka bui menantinya.