Ibu di Muna Curhat ke Presiden dan Kapolri: 2 Pelaku Pemerkosaan Anaknya Bebas Keliaran
Muna – Seorang ibu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial WA, mencurahkan isi hatinya ke Presiden RI dan Kapolri. WA curhat karena dua terduga pelaku pemerkosaan terhadap anaknya masih bebas berkeliaran dan belum juga ditangkap.
Curahan hati WA terekam dalam sebuah video berdurasi 21 detik. Dalam video yang beredar, WA meminta tolong kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar laporannya di Polres Muna terkait dugaan pemerkosaan terhadap anaknya segera menemui titik terang.
Salah satu terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak WA ialah mantan kepala desa sekaligus caleg gagal di Kabupaten Muna berinisial AL. Sementara satu pelaku lainnya ialah oknum kepala desa di Kabupaten Muna berinisial LU.
“Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Jokowi, Pak Kapolri, anak saya dicabuli dua orang, kepala desa dan mantan kepala desa. Sudah 7 bulan lapor polisi belum ada juga ada kejelasan. Saya minta tolong Pak Jokowi, saya tidak punya apa-apa,” kata WA dalam video itu.
Aksi bejat kedua terduga pelaku dilaporkan di Polsek Bone pada 6 Januari 2024 lalu. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu juga ditangani jajaran Satreskrim Polres Muna. Namun hingga kini belum ada kejelasan dan kedua terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Paman korban berinisial H mengaku pihak keluarga menyesalkan langkah kepolisian yang dinilai lambat menangani kasus tersebut. Sudah tujuh bulan kasus itu dilaporkan, tetapi belum ada penahanan oleh pihak kepolisian.
“Pengakuan keponakanku ini ada dua orang pelakunya. Alat bukti sudah kami masukan di polisi, tetapi belum ditangkap juga,” sesalnya saat dihubungi Kendariinfo, Jumat (6/9).
H menjelaskan bahwa proses hukum terhadap AL sempat dipending, karena terduga pelaku mengikuti kontestasi politik di Kabupaten Muna. Kontestasi politik telah selesai Februari 2024 lalu, tetapi belum ada tindak lanjut dari kepolisian.
Sementara terkait pelaku LU, saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti sudah diserahkan ke polisi. Bahkan status kasus itu sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan LU telah ditetapkan tersangka.
“Tetapi berkasnya dikembalikan lagi dari kejaksaan ke Polres Muna. Kami tidak tahu apa alasannya,” jelas H.
Saat ini, keluarga korban hanya berharap agar dugaan pemerkosaan tersebut segera dituntaskan dan terduga pelaku ditangkap sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi.