Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ibu Hamil di Muna Diringkus Polisi Gegara Edarkan Narkoba

Ibu Hamil di Muna Diringkus Polisi Gegara Edarkan Narkoba
Dua wanita pengedar sabu-sabu di Muna yang diringkus polisi. Foto: Istimewa. (9/5/2024).

Muna – Ibu hamil di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi gara-gara mengedarkan narkoba. Saat diringkus, polisi berhasil menyita 138 narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, ibu hamil tersebut berinisial CN (34). Ia diringkus bersama rekan wanitanya berinisial RN (34), Kamis (9/5/2024).

“Awalnya, Satresnarkoba mendapat informasi adanya pengedaran narkoba di Jalan Pattimura, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Anggota langsung mengintai dan meringkus wanita RN,” katanya, Jumat (10/5).

Dua wanita pengedar sabu-sabu di Muna yang diringkus polisi.
Dua wanita pengedar sabu-sabu di Muna yang diringkus polisi. Foto: Istimewa. (9/5/2024).

Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, RN mengaku menyimpan sabu-sabu di rumah CN yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Butungbutung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Polisi langsung bergerak menuju rumah CN. Di tempat itu, mereka menemukan tas berisi dos yang di dalamnya terdapat 93 saset bening berisi sabu-sabu. Selain itu, ada 47 potongan pipet yang diduga dijadikan tempat untuk menyimpan narkoba.

“Total sabu-sabu yang disita kurang lebih 138,28 gram,” tambahnya.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Muna. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten