Ibu Korban Begal di Pantai Tombawatu Konawe Adukan Pria yang Bawa Anaknya ke Polisi
Kendari – Ibu dari korban begal di Pantai Tombawatu, Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YL membuat aduan ke Polda Sultra, Kamis (20/2/2025). Aduan tersebut ditujukan kepada pria yang membawa anaknya berinisial SR (16) ke pantai tersebut berinisial MA.
Aduan ke polisi itu dikuasakan keluarga korban kepada LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan mengungkapkan pihak keluarga meminta agar MA bertanggung jawab atas tewasnya korban SR.
“Kami diberi kuasa untuk membuat aduan, kemarin ibu dan kakak korban juga ikut ke Polda Sultra,” beber Andre saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (21/2).
Ia juga membenarkan MA merupakan pria yang diadukan ke Polda Sultra. “Iya laki-laki yang bawa korban, kemarin sudah masuk pengaduannya di Polda,” ujarnya.
Andre mengungkapkan alasan MA diadukan ke polisi karena sudah membawa korban ke pantai tanpa izin dari keluarganya. Selain itu, saat kejadian MA juga diduga meninggalkan korban bersama pelaku pembegalan.
“Karena dia yang bawa itu korban tanpa izin dari orang tuanya dan meninggalkan korban pada saat kejadian,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda yang menjadi korban pembegalan berinisial SR di Pantai Tombawatu, Konawe meninggal dunia di rumah sakit, Jumat (14/2/2025) sekira pukul 05.00 Wita.
Keluarga korban menyampaikan bahwa korban mengalami sebanyak delapan luka di tubuhnya saat dilarikan ke rumah sakit pasca-kejadian. Ia mengatakan luka itu didapat saat korban melawan saat hendak diperkosa oleh pelaku berinisial R (33).
