Ibu Muda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Terima HP dari Suami, Ternyata Barang Curian

Kendari – Ibu muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WF (24) ditangkap polisi usai menerima HP dari suaminya berinisial A. Ternyata, barang tersebut adalah hasil curian.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, awalnya pihaknya menerima aduan mengenai kasus pencurian HP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari pada beberapa waktu lalu.
Mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WF di BTN Haluoleo Garden, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (18/12/2023).
“Setelah diselidiki, HP tersebut dikuasai oleh WF. Sehingga barang bukti HP dan WF langsung diamankan di Mako Polresta Kendari,” ujarnya.
Saat diinterogasi polisi, lanjut Haridin, WF mengaku menerima HP tersebut dari suaminya berinisial A.
“WF beralasan HP diterima dari suaminya, A. Dan A membeli HP itu dari orang lain berinisial M,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait keberadaan A dan M guna memastikan siapa yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Untuk WF sendiri, ia dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Penadahan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.





