Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Imbas Kenaikan BBM, Pemkot Kendari Keluarkan SK Baru Tarif Angkot

Imbas Kenaikan BBM, Pemkot Kendari Keluarkan SK Baru Tarif Angkot
Angkot di Kota Kendari. Foto: Ing/Kendariinfo. (1/9/2022)

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 933 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Penumpang angkutan kota (angkot) dalam Trayek di Wilayah Kota Kendari, Kamis (4/8/2022).

Penetapan SK tersebut sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nasional dari Rp7.300 menjadi Rp7.650.

Dengan demikian, Pemkot memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif angkot terhadap beberapa trayek yang beroperasi dalam Kota Kendari. Tarif tersebut bervariasi yang disesuaikan dengan status pengguna jasa.

SK Wali Kota Kendari tentang penetapan tarif penumpang angkutan umum dalam trayek di wilayah Kota Kendari.
SK Wali Kota Kendari tentang penetapan tarif penumpang angkutan umum dalam trayek di wilayah Kota Kendari.

Penyesuaian tarif yang dimaksud berlaku untuk semua trayek di Kota Kendari, kecuali trayek Pasar Baru-Wuawua-Anduonohu-Tondonggeu (R.08).

Berikut tarif angkutan penumpang untuk beberapa trayek dalam wilayah Kota Kendari:

Untuk besaran harga BBM mulai dari Rp5.000 sampai Rp6.000 per liter, dikenakan tarif sebesar Rp3.500 untuk penumpang umum, dan Rp2.500 untuk pelajar.

Sedangkan untuk besaran harga BBM mulai dari Rp6.100 sampai Rp7.000 per liter, dikenakan tarif sebesar Rp4.000 untuk penumpang umum, dan Rp3.000 untuk pelajar.

Sementara untuk besaran harga BBM mulai dari Rp7.100 sampai Rp8.000 per liter, dikenakan tarif sebesar Rp5.000 untuk penumpang umum, dan Rp3.500 untuk pelajar.

Khusus untuk trayek Pasar Baru-Wuawua-Anduonohu-Tondonggeu (R.08) berlaku tarif sebesar Rp7.000 untuk penumpang umum, dan Rp4.000 untuk pelajar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten