Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Imigrasi Kendari Tindak 3 WNA Tiongkok, Langgar Izin Tinggal

0
0
Barang bukti dari penangkapan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (18/7/2025).

Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menindak tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada 2025 pada 16 – 17 Juli 2025. Ketiganya ditahan atas dugaan melanggar izin tinggal dan melakukan aktivitas ilegal.

Dari rangkaian operasi di Kabupaten Kolaka, tim menahan dua WNA asal Tiongkok berinisial JY (53) dan XY (45). Keduanya ditangkap setelah petugas mencurigai keberadaan mereka yang tidak lazim. Pemeriksaan awal dilakukan di sebuah hotel setempat dan dilanjutkan ke Kantor Imigrasi Kendari untuk pendalaman kasus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya satu dari kedua WNA yang dapat menunjukkan paspor. Meski mengaku sebagai wisatawan, keduanya hanya mengantongi izin tinggal kunjungan (ITK) sesuai data dari aplikasi APGAKUM. 

Dugaan pelanggaran mulai menguat saat ditemukan sejumlah barang dagangan pada JY, yang mengindikasikan aktivitas jual beli. Sementara XY terlihat mengenakan pakaian kerja lapangan yang tidak sesuai dengan izin kunjungannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan kedua WNA disinyalir menyalahgunakan izin tinggal. 

“Kami mendalami keterlibatan mereka dalam aktivitas di luar izin yang diberikan, dan keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya, Jumat (18/7/2025).

Tindakan mereka disebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf (a) serta Pasal 71 huruf (b), yang mewajibkan setiap orang asing menunjukkan dokumen perjalanan dan menjalankan aktivitas sesuai izin tinggalnya.

Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga menindaklanjuti laporan warga mengenai seorang WNA mencurigakan di salah satu masjid di Kota Kendari. Petugas bergerak cepat dan menahan WNA asal Tiongkok berinisial YS (37).

Hasil verifikasi menunjukkan YS telah overstay lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal kunjungan yang dimilikinya. Ia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat 3, pelanggaran overstay lebih dari dua bulan dapat dikenai sanksi deportasi serta penangkalan.

Penindakan terhadap ketiga WNA tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Wirawaspada Nasional 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi. Operasi bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di seluruh wilayah Indonesia agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: