Iming-Imingi Uang Rp500 Ribu, Pria asal Konawe Sodomi Anak di Bawah Umur
Konawe – Seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai melakukan pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur inisial MSA (16).
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, pelaku AS ditangkap Polres Konawe di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra pada Jumat (27/5/2022).
Peristiwa sodomi ini bermula saat korban MSA kabur dari rumah sejak Selasa (3/5). Saat meninggalkan rumah, MSA bertemu dan numpang di rumah salah seorang waria bernama Herman.
“Herman ini tinggal bersama pelaku AS. Untuk bertahan hidup, korban MSA membantu Herman jualan saraba,” ujarnya.
Pada malam hari ketika MSA ingin tidur, tiba-tiba AS masuk ke dalam kamar dan memeluk serta mencium MSA. Anak di bawah umur itu sempat melakukan perlawanan dan memberontak tapi pelaku AS mengiming-imingkan uang sebesar Rp500 ribu.
“Pelaku juga berjanji akan memperbaiki handphone (HP) milik korban MSA yang rusak jika mengikuti kemauan pelaku AS. Karena desakan ekonomi, MSA terpaksa menuruti kemauan AS,” tambah Jacub.
Tak sampai di situ, AS membawa MSA di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konut. Di tempat itu, AS terus-terusan melancarkan aksi bejatnya. Jika tak dituruti, uang sebesar Rp500 ribu yang telah dijanjikan tidak akan diberikan.
Setelah 10 hari bersama pelaku AS atau tepatnya 13 Mei 2022, MSA berhasil ditemukan oleh keluarganya di Kecamatan Sawa tersebut. Korban pun menceritakan semua aksi bejat pelaku kepada keluarganya.
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban melaporkan pelaku AS di Polres Konawe dengan LP / B / 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES KONAWE / POLDA SULTRA, tanggal 13 Mei 2022.
Setelah 2 pekan dilakukan penyelidikan, pelaku A akhirnya diringkus. Di hadapan polisi, ia mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 292 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dan atau Perbuatan Sodomi Terhadap Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
