Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ingkari Kesepakatan, Kejati Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Komisaris PT DTGP

1
0
Ingkari Kesepakatan, Kejati Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Komisaris PT DTGP
Massa yang tergabung dalam Konsorsium Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Foto: Istimewa. (12/9/2024).

Kendari – Massa yang tergabung dalam Konsorsium Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (12/9/2024).

Aksi yang dipimpin Ketua Umum Wasindo, La Ode Efendi, dan Ketua Umum AMPI, Uto Muna, dilakukan untuk mendesak dan menuntut kejaksaan segera membuka kembali kasus dugaan penipuan yang melibatkan Komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) inisial RM.

“Kami di sini untuk menuntut keadilan. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang diistimewakan. Kami meminta Kejati Sultra untuk segera membuka kembali kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RM dan menetapkan dia sebagai tersangka kembali,” tegas La Ode Efendi.

Efendi menerangkan, kasus yang melibatkan inisial RM bermula pada tahun 2018. Ketika itu, RM selaku Komisaris PT DTGP dan diduga melakukan penipuan terkait kerja sama operasional dengan PT Duta Nikel Indonesia (DNI).

Kerja sama itu melibatkan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Namun pihak PT DNI merasa dirugikan, karena adanya indikasi penipuan dalam kesepakatan tersebut.

Pada tanggal 6 April 2018, PT DNI melaporkan dugaan penipuan ke Polda Sultra dengan nomor laporan LP/193/IV/2018. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejati Sultra yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, pihak PT DTGP mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dengan PT DNI yang disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu, PT DTGP berkewajiban mengembalikan seluruh kerugian PT DNI.

Namun seiring berjalannya waktu, pihak PT DTGP diduga mengingkari perjanjian yang telah disepakati, sehingga PT DNI kembali mengajukan permohonan agar kasus penipuan itu dibuka kembali kejaksaan.

Selain itu, PT DNI juga meminta kepada Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM untuk menunda penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT DTGP dengan alasan masih adanya persoalan hukum yang belum terselesaikan.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: