Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ini 7 Pelanggaran Prioritas dan Denda Tilang ETLE di Kendari

0
0
Ini 7 Pelanggaran Prioritas dan Denda Tilang ETLE di Kendari
Pantauan lalu lintas di ruang Traffic Management Center Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (27/7/2022).

Kendari – Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan diberlakukan September 2022 mendatang memuat tujuh pelanggaran prioritas, serta biaya atau denda yang tidak sedikit nilainya.

Tujuh pelanggaran prioritas itu adalah penggunaan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

“Kami harapkan, dengan adanya penerapan ETLE ini dapat mengurangi pelanggaran dalam berlalu lintas, dan juga mengurangi angka kecelakaan di jalan,” tutur Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman kepada awak media dalam konferensi persnya, Rabu (27/7/2022).

Sementara itu, untuk nilai denda dari sistem tilang elektronik ini pun beragam, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta tergantung jenis pelanggaran.

“Nilai dendanya tergantung jenis pelanggaran yang dilanggar. Tapi untuk saat ini kami masih akan menyosialisasikan sistem tilang elektronik ini,” ujarnya.

Berikut daftar nominal denda bagi pengendara yang melanggar dan terekam ETLE sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  1. Penggunaan handphone saat berkendara, melanggar Pasal 283 jo Pasal 106 (1) dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
  2. Pengendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 jo Pasal 77 (1) dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp1 juta.
  3. Berboncengan lebih dari dua orang, melanggar Pasal 292 jo Pasal 106(9) dengan pidana kurungan atau denda Rp250 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 jo Pasal 106 (8) dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 311 dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp3 juta.
  6. Melawan arus (contra flow), melanggar Pasal 287 (1) jo Pasal 106 (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), melanggar Pasal 289 jo Pasal 106 (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

Selain tujuh pelanggaran prioritas, terdapat juga pelanggaran atensi, yakni kendaraan yang bermuatan lebih atau over dimensi, yang melanggar Pasal 277 dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: