Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ini Besaran Pajak yang Harus Dibayar EO pada Setiap Konser di Kendari

Ini Besaran Pajak yang Harus Dibayar EO pada Setiap Konser di Kendari
Belasan ribu warga Kendari saat menonton konser Grup Band Tipe-X di Stadion Lakidende. Foto: Aldi/Kendariinfo. (1/10/2022).

Kendari – Kepala Bidang Wilayah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Samuddin memberikan penjelasan soal besaran pajak yang harus dibayarkan oleh event organizer (EO) setiap kali menggelar pertunjukan musik atau konser di Kota Lulo.

Samuddin mengatakan, pagelaran kesenian atau hiburan seperti konser juga dikenakan pajak, tetapi kata dia ada kriteria event dikenakan pajak yakni hanya event yang menarik kontribusi atau pemungutan bayaran ke konsumen seperti penjualan tiket maka patut dikenakan pajak.

“Besaran pajak hiburan yang ditarik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yakni 10 persen dari pendapatan atas pagelaran kesenian tersebut,” katanya, Senin (19/12/2022).

Besaran pajak tersebut sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk aturan turunannya di Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Pagelaran kesenian tarifnya 10 persen dari omzet, misalnya harga tiketnya Rp250 ribu dikalikan 100 tiket, pajaknya 10 persen dari total pendapatan itu,” ujar Samuddin.

Dia menegaskan, setiap event yang akan digelar di Kota Kendari wajib untuk melapor ke Bapenda Kota Kendari. Baik itu event yang memungut biaya maupun kegiatan yang gratis.

Baca Juga:  GenRe Sultra Gelar Jambore Ajang Kreativitas Tingkat Pelajar

“Sebelum melakukan konser mereka melapor dulu ke sini, setelah melapor baru mengambil izin ke Polres minta rekomendasi, kemudian dari Polres ke Polda untuk meminta pengamanan,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten