Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Konsel Berdasarkan Surat Keputusan Bupati

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Konsel Berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Ilustrasi beras. Foto: Pixabay.

Konawe Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Konsel mengumumkan besaran zakat fitrah dan besaran zakat mal yang harus dikeluarkan masyarakat tahun 1444 H atau 2023 M.

Ketua Baznas Konsel, Abdul Hafid dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa jenis zakat fitrah terbagi dalam dua jenis yakni makanan pokok jenis beras dan makanan pokok non-beras.

Berikut besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konsel Nomor 400/283 Tahun 2023 tentang Penetapan Besaran dan Pendayagunaan Zakat Fitrah dalam Wilayah Kabupaten Konsel Tahun 1444 H:

  1. Jenis makanan pokok yakni beras super sebanyak 3,5 liter apabila diuangkan menjadi Rp39 ribu per jiwa.
  2. Jenis makanan pokok yakni beras medium sebanyak 3,5 liter apabila diuangkan menjadi Rp35 ribu per jiwa.
  3. Jenis bahan makanan pokok non-beras sebanyak 3,5 liter dan apabila diuangkan menjadi Rp18 ribu per jiwa.

“Untuk besaran zakat mal yaitu 2,5 persen dari penghasilan, sementara untuk sedekah dan infak seikhlasnya tanpa unsur paksaan. Selanjutnya zakat mal, infak atau sedekah yang telah disalurkan melalui desa/kelurahan akan dikumpulkan ke Baznas Konsel,” kata Abdul Hafid, Jumat (7/4/2023).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten