Ini Waktu dan Tempat Buang Sampah di Kendari Sesuai Peraturan Wali Kota
Kendari – Waktu dan tempat buang membuang sampah bagi masyarakat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah diberlakukan sejak lama. Aturan itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah Dalam Wilayah Kota Kendari. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kawasan Kendari yang asri, tertib, indah, dan bersih dari sampah.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Adi Jaya Purnama, mengatakan waktu membuang sampah bagi masyarakat diatur dalam Pasal 5 ayat 2. Untuk rumah tangga, perkantoran, dan badan usaha harus membuang sampahnya pada pukul 17.30 – 22.00 WITA dan 04.30 – 06.00 WITA.
Sementara untuk lokasinya, membuang sampah harus dalam bak Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan Pemkot Kendari. Pada Pasal 7 poin b, masyarakat dilarang membuang sampahnya di badan air, baik kali, sungai, laut dan lahan kosong. Waktu dan lokasi membuang sampah pun telah disesuaikan dengan pengangkutan petugas dari TPS ke Tempat Penampungan Akhir (TPA).
“Kalau masyarakat teratur dalam membuang sampahnya, kami bisa menggaransi bahwa Kota Kendari akan bersih,” kata Adi kepada Kendariinfo, Sabtu (11/6/2022) lalu.
Namun yang menjadi tantangan penerapan aturan itu adalah kebiasaan masyarakat membuang sampah di kali, sungai, laut, dan lahan kosong. Bahkan, masyarakat yang ditemukan melanggar waktu dan lokasi membuang sampah dikenakan sanksi sekurang-kurangnya Rp500 ribu dan minimal tiga bulan kurungan.
“Hanya kadang kita lihat masyarakat dalam hal membuang sampah mengikuti waktu di mana mereka keluar beraktivitas dari rumah. Keluar jam tujuh pagi mereka bawa sampahnya. Keluar jam delapan pagi mereka bawa sampahnya. Jadi memang ini belum teratur,” ujarnya.