Investor Asing Silih Berganti di Sultra, PTSP Kesal LKPM Amburadul

Kendari – Ratusan perusahaan asing aktif di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak mau melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Hal itu membuat kesal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra.
Kabid Pengendalian Modal dan Informasi DPM PTSP Sultra, Rasiun mengatakan bahwa dari total keseluruhan perusahaan yang tercatat di Sultra ditemukan banyak yang fiktif atau berbeda antara daftar dan kondisi di lapangan.
Bahkan, kegiatan perusahaan asing yang masih aktif hanya melaporkan penanaman modal hanya 15 sampai dengan 20 persen saja.
“Dapat dicermati kondisi ini disebabkan banyaknya kerumitan yang terjadi di lapangan. Akibat silih berganti investor asing, misalnya ada yang bangun industri datangkan alat kemudian uji coba produksi, pertama gagal karena rugi, sehingga investornya berganti investor baru,” sebut Rasiun, Jumat (6/1/2023).
Investor baru yang ingin mencoba membuka smelter dengan penambahan lahan di lokasi mengakibatkan lambatnya berbagai pengurusan yang berakibat terhadap LKPM.
“Jadi masih dalam tahap konstruksi mandek, menunggu lagi investor baru, selama itu mangkrak maka LKPMnya tidak pernah aktif,” terangnya.
Padahal sebenarnya berdasarkan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib melaporkan laporan LKPMnya per tiga bulan. Terlebih ada syarat bagi pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar.
“Nilai ini tidak termasuk tanah, bangunan, dan gedung”, tutup Rasiun.





