Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

IRT asal Konsel Diringkus Polisi Usai Selundupkan 954 Gram Narkotika

IRT asal Konsel Diringkus Polisi Usai Selundupkan 954 Gram Narkotika
Ilustrasi narkotika. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y (32) asal Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai ketahuan selundupkan 954 gram narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. R. Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan IRT tersebut ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (2/1/2024).

“IRT ini diamankan di lokasi tersebut dan anggota kami menyita 480 gram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya, Jumat (5/1).

Tak hanya di tempat itu, polisi juga melakukan pengembangan di sebuah indekos milik pelaku yang ada di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

“Di situ kami menemukan 474 butir narkotika jenis ekstasi. Jadi, totalnya 954 gram narkotika,” tambahnya.

Belum diketahui pasti motif dan modus pelaku pengedaran barang tersebut. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten