Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

IRT di Kendari Jadi Korban Penikaman, Pelaku Dibekuk Dalam Klub Malam

0
0
Pelaku penganiayaan berinisial FA yang ditangkap di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (27/7/2025).

Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IKW (41), warga Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penikaman oleh seorang pria yang dikenalnya, Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Katanya, korban melapor ke Polsek Kemaraya pada Minggu (27/7) sekitar pukul 11.50 Wita.

“Korban melaporkan telah dianiaya oleh seorang pria berinisial FA. Kejadian berlangsung di rumah korban sendiri,” jelas Iptu Busran, Senin (28/7).

Dalam keterangannya, IKW mengaku awalnya sedang duduk di dalam rumahnya di Kelurahan Watuwatu untuk menonton televisi. Tidak lama kemudian, FA datang di rumah itu dan keduanya cekcok. Tak ingin memperpanjang masalah, korban menyuruh pelaku pergi.

Namun, pelaku tersulut emosi dan justru mencabut pisau dari saku celananya. Pelaku langsung menikam paha kiri korban satu kali, lalu melarikan diri dari lokasi itu. Korban tidak terima, lalu melaporkan FA ke Polsek Kemaraya.

Usai menerima laporan, Tim Khusus Polsek Kemaraya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku FA berhasil dibekuk di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (27/7) sekitar pukul 22.30 Wita.

“Korban ini adalah istri sirih pelaku. Penyebabnya, hanya cekcok dan adu mulut. Pelaku ditangkap di klub malam,” bebernya.

Kini, FA telah diamankan di Polsek Kemaraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. FA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: