Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Istri di Konawe Diduga Berzinah dengan Pria Lain saat Suami Merantau ke Maluku Utara

Istri di Konawe Diduga Berzinah dengan Pria Lain saat Suami Merantau ke Maluku Utara
Ilustrasi perselingkuhan. Desain: Hikuza Izza/Kendariinfo.

Konawe – Seorang pria berinisial MR, warga di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan tindak pidana perzinahan yang diduga dilakukan istrinya inisial AN ke pihak kepolisian. Aduan tersebut dibuat setelah MR mengetahui istrinya dalam kondisi hamil saat dirinya bekerja di Maluku Utara.

Dalam bunyi aduan yang diterima Kendariinfo, kasus itu bermula pada Kamis (20/11/2025) ketika istri MR menghubunginya dan menyampaikan keinginan untuk bercerai. Saat itu MR tengah bekerja di sebuah perusahaan di Maluku Utara. MR sempat meminta agar persoalan rumah tangga dibicarakan setelah dirinya pulang ke Konawe.

Pada Sabtu (22/11), MR mengajukan cuti dan kembali ke rumahnya di Kelurahan Latoma, Unaaha. Namun setibanya di rumah, istrinya tidak berada di tempat dan diketahui tinggal di rumah keluarganya. Upaya klarifikasi dilakukan pada Rabu (26/11) dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.

“Saat itu dilakukan mediasi tetapi istri saya tetap bersikeras untuk bercerai,” ujar MR dalam aduannya, Kamis (18/12).

Masalah kembali berlanjut pada awal Desember. Pada Jumat (5/12), keluarga kembali melakukan mediasi di rumah orang tua pihak istri. Hasil mediasi membuat pasangan tersebut kembali bersama dan pulang ke rumah pada malam harinya. Namun, istri MR mengeluh mual dan sakit perut.

Baca Juga:  Diduga Pelakor, Wanita di Kendari Dilabrak Istri Sah hingga Videonya Viral

Kecurigaan MR mendorongnya membawa sang istri ke RSUD Kabupaten Konawe pada Senin (8/12). Hasil pemeriksaan dokter menyatakan istrinya tengah hamil sekitar dua bulan lebih. MR mempertanyakan kehamilan tersebut karena dirinya telah lama tidak pulang ke rumah.

“Istri saya mengakui telah berhubungan dengan seorang laki-laki berinisial MN yang bekerja di koperasi. Dari hasil dokter, usia kandungan sudah lebih dari dua bulan, sementara saya baru pulang ke rumah akhir November,” kata MR.

Pengakuan tersebut disampaikan kepada keluarga kedua belah pihak. Pria MN yang disebutkan awalnya membantah, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah didesak keluarga. Upaya penyelesaian secara adat sempat direncanakan melalui pemerintah desa dan kelurahan.

Namun, pada Rabu (10/12) pagi, pihak keluarga MR menerima informasi bahwa pihak laki-laki menolak menjalani proses adat dengan alasan tidak sanggup. Merasa tidak ada iktikad baik, MR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penelaahan awal terhadap aduan yang masuk.

“Iya benar aduannya masuk, masih dalam penelaahan,” ujarnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten