Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Istri yang Kepergok Suami Tidur dengan Pria Lain Ternyata Pernah Disanksi Adat dan Diperkosa Oknum Kades di Konsel

0
0
Istri yang Kepergok Suami Tidur dengan Pria Lain Ternyata Pernah Disanksi Adat dan Diperkosa Oknum Kades di Konsel
Ibu anak tiga dan selingkuhannya yang terciduk dalam indekos di Kendari. Foto: Istimewa. (13/10/2023).

Kendari – Istri yang dipergoki suami sedang tidur dan ngekos bersama pria lain di Lorong Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 00.10 Wita ternyata wanita yang pernah diberikan sanksi adat dan diperkosa oleh oknum kepala desa (Kades) di Konawe Selatan (Konsel).

Wanita tersebut berinisial W alias FWN (26). Suaminya berinisial SO sedangkan selingkuhan ibu tiga anak tersebut berinisial AN.

Ibu asal Konsel ini digerebek oleh suaminya saat sedang tidur di sebuah indekos yang ada di Lorong Segar bersama selingkuhannya. Dalam penggerebekan itu, AN mengaku tinggal sendiri dalam indekos. Namun, saat polisi membuka selembar tirai, ternyata W sedang bersembunyi dan berusaha menutup wajahnya.

Keduanya diinterogasi dan AN mengaku bahwa wanita tersebut adalah calon istrinya yang tidak lama lagi akan melangsungkan pesta pernikahan. AN juga mengeklaim, ibu tiga anak yang dibawa-bawa itu sudah cerai dengan suaminya.

Setelah digerebek, Unit Intelkam Polresta Kendari, Polsek Mandonga, dan Unit PPA Polresta Kendari membawa mereka ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, keduanya didapat dalam rumah kos, langsung dibawa ke Polresta,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Saat ini kedua wanita bukan pasangan suami-istri ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polresta Kendari.

Dari informasi yang dihimpun Kendariinfo, W dan AN pernah terciduk oleh suaminya (SO) menjalin hubungan terlarang di Konsel. Tak terima dipermalukan, keluarga SO memberikan denda dan sanksi adat kepada W.

Karena kesulitan membayar denda, wanita tersebut mendatangi rumah oknum kades di Konsel berinisial ST (51) untuk meminta bantuan. Namun, bukannya memberikan solusi, oknum kades tersebut justru memanfaatkan W dan melakukan pemerkosaan.

Tak terima dengan perbuatan kades itu, ia melaporkan ST ke Polres Konsel. Selanjutnya, ST ditangkap dan ia mengakui semua perbuatannya.

Kades tersebut pun dikenakan Pasal 6 huruf (b), (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” kata Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henfranto Tandirerung saat dihubungi Kendariinfo.

Kesulitan Bayar Sanksi Adat Usai Terciduk Selingkuh dengan Pria Lain Jadi Alasan Ibu Muda Temui Kades di Konsel

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: