Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Isu Permintaan Rp50 Juta dalam Kasus Guru Honor di Konsel, Supriyani: Kepala Desa Tawarkan

Isu Permintaan Rp50 Juta dalam Kasus Guru Honor di Konsel, Supriyani: Kepala Desa Tawarkan
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (22/10/2024).

Konawe Selatan – Isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan Supriyani, guru honorer di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), terhadap siswanya berinisial D (6) menjadi perhatian publik.

Dalam pesan berantai yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp, orang tua D, Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana, dituduh meminta uang Rp50 juta kepada Supriyani. Tujuannya agar kasus Supriyani dan D diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak berlanjut hingga ke meja hijau.

Merespons itu, Supriyani menyebut bahwa permintaan uang Rp50 juta tidak didengar langsung dari orang tua D, melainkan tawaran Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

“Yang bilang itu bukan orang tua korban, tetapi kepala desa yang menawarkan,” ucap Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Ayah D, Aipda Wibowo Hasyim, juga menegaskan bahwa tidak pernah meminta uang Rp50 juta kepada Supriyani maupun keluarganya. Wibowo menyebut itu merupakan fitnah.

“Memang suaminya itu pernah ke rumah bersama Supriyani dan kepala desa. Itu suaminya mengeluarkan amplop dari sakunya, yang saya tidak tahu apa isinya. Namun saya tolak dan saya tidak mau. Makanya diambil kembali kepala desa itu. Fitnah itu kalau saya minta uang Rp50 juta,” kata Wibowo kepada Kendariinfo, Senin (21/10).

Baca Juga:  Perkara Penertiban Kios Jadi Motif Kades di Muna Dibunuh Kakak Kandung

Sementara itu, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, menuturkan sejak proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pelimpahan berkas, hingga penahanan Kejari Konsel, pengungkapan kasus Supriyani dilakukan secara transparan.

“Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak lima kali, meskipun tidak ada titik terang. Pada dasarnya, kami dari Polres Konsel mengungkap kasus ini secara transparan,” pungkasnya.

Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriyani Dikabulkan Kejari Konsel

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten