IUP Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel di Konut Diduga Direkayasa

Konawe Utara – Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Sultra menyoroti dugaan praktik penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sejumlah perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Sekretaris Wilayah DPW PROJAMIN Sultra, Hendryawan Muchtar, dalam hasil investigasi lembaganya menemukan indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen IUP tambang nikel di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan kajian komprehensif, kami menemukan bahwa beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan,” katanya, Rabu (1/5/2024).
Alasannya, ada salinan surat yang diterima dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, di mana kementerian menolak penerbitan Minerba One Data Indonesia (MODI) terhadap sejumlah perusahaan tambang di Konut.
“Salah satunya adalah PT Berkah Abadi Pratama dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. Rekomendasi Ditjen Minerba pada 17 Januari 2024 jelas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di MODI atau memiliki legal standing yang jelas,” jelasnya.
Hendryawan juga menyoroti PT Metro Konstruksi yang mengalami nasib serupa berdasarkan surat Ditjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024.
Selain itu, PT Konawe Bakti Pratama dengan SK 336, SK 337, dan SK 338 yang juga menghadapi masalah serupa, termasuk indikasi permasalahan hukum dan tunggakan finansial yang menjadi alasan Ditjen Minerba menolak penerbitan perizinan MODI.
“Kami juga menduga ada upaya percepatan penerbitan dokumen, yang menurut kajian Kementerian ESDM tidak memenuhi syarat pada tanggal 28 Agustus 2023. Semua temuan ini berdasarkan surat-surat resmi Kementerian ESDM,” tambahnya.
Olehnya itu, ia meminta Kementerian ESDM untuk melakukan deteksi dini dan memonitor, serta mengevaluasi permohonan perizinan yang masuk secara langsung. Sebab, ia menduga ada oknum yang bermain dibalik kasus tersebut.
“Kami menduga ada upaya permainan dengan pembuatan IUP bodong yang melibatkan salah satu tim sukses pemenangan Calon Bupati Konut, yang disinyalir melibatkan mantan Bupati Konut dan staf di Dinas Perizinan Konut. Tidak menutup kemungkinan juga keterlibatan staf Kementerian ESDM untuk memuluskan praktek mafia izin tambang ini,” tegasnya.
Sebagai salah satu lembaga yang peduli dengan kawasan lingkungan lingkar tambang, ia berkomitmen akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Terkait rekayasa penerbitan IUP hingga meja hukum, kami akan mengawal ini semua dan bersurat ke Kementerian ESDM, KPK, Kemenkumham, serta Mabes Polri,” pungkasnya.





