Izin Sejumlah Developer Perumahan di Watulondo, Kendari Terancam Dicabut

Kendari – Sejumlah pengembang atau developer perumahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam dicabut izinnya akibat dampak lingkungan yang banyak dikeluhkan masyarakat setempat.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, Rabu (22/1/2025). Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) membahas masalah pembangunan perumahan tanpa perencanaan yang banyak menimbulkan masalah.
Usai RDP yang berjalan cukup panas, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Askar, mengatakan terdapat indikasi developer tidak patuh atas hasil rekomendasi RDP satu dan dua sebelumnya.
“Terjadi pembangkangan dan kesewenang-wenangan dari pihak developer. Developer dengan mental-mental seperti ini, kalau tidak bisa dibina, ya, kita binasakan. Cara membinasakannya cabut izinnya,” katanya kepada awak media.
Meski begitu, sesuai hasil kesepakatan RDP, para pengembang yang terkait masalah itu akan diberikan pembinaan terlebih dahulu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari. Askar menyebut pembinaan yang dimaksud sudah tidak bisa lagi melalui teguran tertulis, melainkan eksekusi lapangan.
“Kami DPRD sudah memerintahkan kepada instansi teknis untuk melakukan tindakan tegas berdasarkan peraturan. Hal itu sudah dibolehkan masuk pada tindakan paksaan pemerintah. Tahapan-tahapannya mencakup penghentian sementara pekerjaan, penyitaan aset atau alat yang dipakai, pembekuan izin, serta pencabutan izin,” lanjutnya.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari, Ratna Sakay, mengatakan pihaknya akan langsung melakukan tindak lanjut terhadap hasil RDP yang telah disepakati bersama dalam rapat tersebut.
DLHK akan memberikan sanksi administrasi terhadap dua developer terkait berupa paksaan pemerintah yang mencakup penghentian sementara seluruh kegiatan, penyitaan alat produksi, dan pembekuan izin sementara.
“Nanti sanksi administrasinya berupa surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas DLHK Kota Kendari,” katanya.
Sebenarnya beberapa pengembang hadir dalam RDP tersebut. Mereka diwakili dua orang kuasa hukum. Namun karena surat kuasa mereka telah habis masa berlakunya, para pihak tidak mendapat kesempatan untuk memberikan sanggahan atau tanggapan pada RDP di Kantor DPRD Kendari.





