Izin Spazio Dipercepat, DPRD Kendari: Semua Usaha Diberlakukan Sama
Kendari – Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Spazio Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah diterbitkan pada 28 Oktober 2021 lalu.
Menurut Operasional Manager Spazio Kendari, Hery Suryono, penerbitan SPPL lebih cepat dari perencanaan awal yang memakan waktu 70 hari terhitung sejak 24 September hingga 3 Desember 2021.
“Surat izin Spazio sudah terbit dua minggu yang lalu. Karena syarat-syaratnya kemarin sudah lengkap. Sebenarnya Spazio sudah mengurus sejak tahun lalu. Persyaratannya sudah ada, jadi tinggal dilengkapi saja,” ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Nismawati mengungkapkan, SPPL Spazio telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Seluruh izin itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Daftar Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL dan UPL, atau SPPL.
“Terkait izin lingkungan, Spazio itu sudah tidak ada masalah. Izin sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nomor 4 Tahun 2020,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik mengatakan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan segala jenis usaha akan dipermudah.
“Makanya, kita minta kepada semua pihak yang membuka usaha di Kendari. Jika memang usahanya belum mempunyai legalitas dan dalam tahap pengurusan, kita dorong supaya dipercepat, bahkan dipermudah,” katanya.
Dia menyebut, pihaknya akan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui DLHK dan DPM-PTSP untuk mempermudah perizinan usaha.
“Termasuk kita juga mendorong perizinan-perizinan tempat usaha yang ada di Kendari itu dipermudah oleh DLHK dan DPM-PTSP,” pungkasnya.
