Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Izin Tambang Batu Gamping Dekat Pantai Kartika Diduga Langgar Tata Ruang Konsel

0
0
Bukaan lahan tambang batu gamping pada bukit karst di sekitar Pantai Kartika (Tanjung Kartika), Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Instagram rudyworldpacker.

Konawe Selatan – Izin tambang batu gamping dekat lokasi wisata Pantai Kartika (Tanjung Kartika) dan Pulau Senja di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, diduga melanggar aturan tata ruang Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Izin-izin tersebut diterbitkan untuk tiga perusahaan, yakni PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa.

Lewat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 – 2040, Pulau Senja seharusnya masuk dalam kawasan pariwisata alam laut atau bahari. Dalam aturan pengelolaannya, kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan di zona pariwisata alam pantai atau pesisir dan pulau-pulau kecil.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra justru menyetujui empat izin usaha pertambangan (IUP) di sekitar Pulau Senja sepanjang tahun 2021 sampai 2025. Tiga IUP operasi produksi untuk PT Citra Khusuma Sultra, CV Ramadhan Moramo, dan PT Hoffmen Energi Perkasa, serta satu IUP eksplorasi bagi PT Hoffmen Energi Perkasa.

IUP operasi produksi PT Citra Khusuma Sultra diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor: 81202102501430008 seluas 122 hektare mulai 9 November 2025 sampai 8 November 2030. Begitu pula IUP operasi produksi CV Ramadhan Moramo yang sedang dalam pembaruan data perpanjangan izin.

Sementara IUP operasi produksi PT Hoffmen Energi Perkasa diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor: 499/1/IUP/PMDN/2021 pada areal seluas 19,56 hektare yang berlaku sejak 8 Juni 2021 sampai 8 Juni 2026. Di lokasi yang berdekatan, PT Hoffmen Energi Perkasa juga mendapat IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 91202097609280006 pada areal 18 hektare dan berlaku sejak 16 November 2023 sampai 10 November 2030.

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muh. Hasbullah Idris, mengatakan perpanjangan IUP operasi produksi PT Citra Khusuma Sultra dan CV Ramadhan Moramo sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Selama dia memenuhi ketentuan, tentunya pemerintah daerah tidak punya alasan untuk menolak (perpanjangan IUP),” kata Hasbullah kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Menurut Hasbullah, pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Konsel terkait perubahan aturan tata ruang maupun penetapan Pulau Senja sebagai kawasan wisata. Hasbullah mengaku sedang menunggu surat jawaban dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

“Kami tunggu jawaban tertulis dari Pemda Konsel,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, meminta pemerintah daerah dan Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan batu gamping di Moramo Utara, menghentikan aktivitas melanggar hukum, serta memastikan pemulihan lingkungan pesisir. Menurut Andi, lokasi penambangan tiga perusahaan itu akan memperluas kerusakan kawasan pesisir dan karst.

“Tanjung Kartika memiliki fungsi ekologis penting sebagai kawasan pesisir dan karst. Wilayah ini seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi,” ujar Andi, Sabtu, 3 Januari 2026.

Pemprov Sultra Perpanjang Izin Tambang Gamping Dekat Wisata Pantai Kartika, Konsel

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: