Jadi Bandar Sabu-Sabu, Pegawai Dishub Kendari Ditangkap

Kendari – Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari berinisial DS (36) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku DS yang juga diketahui sebagai bandar barang haram tersebut ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 553 gram.
“Pelaku merupakan bandar narkoba, sekaligus tukang tempel,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman.

Pegawai honor di Dishub Kendari itu ditangkap di rumahnya di BTN Bukit Permata Hijau, Kelurahan Lepo Lepo, Kecamatan Baruga, Kamis (2/8/2021) malam.
Sabu-sabu seberat 553 gram terbagi dalam 6 saset kecil seberat 40 gram dan 1 bungkusan besar dengan berat 513 gram.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana mati jika merujuk pada Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





