Jadi Buron Sebulan, 5 Pelaku Pembunuhan Warga Konsel Tertangkap
Kendari – Berakhir sudah pelarian kelima pria berinisial IW, IL, WD, KD, dan MT, pelaku pembunuhan terhadap seorang warga di Desa Pupi, Kecamatan Kolono, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis, (28/1/2021) lalu.
Pasalnya personel gabungan Satreskrim Polres Konsel dan Resmob Polda Sultra yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, dan Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis berhasil menangkap kelimanya pada Kamis (4/3/2020) sekitar pukul 02.00 WITA di rumahnya masing-masing.
Diduga, motif kelimanya melakukan pembunuhan disebabkan dendam lama salah seorang pelaku terhadap korban.
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih sebulan, beberapa hari yang lalu pihaknya telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pembunuhan.
“Yang pertama kami tangkap itu pelaku berinisial MT. Dari keterangan MT diketahui bahwa ada pelaku lain. Pelaku lain kemudian kami tangkap di kediamannya masing-masing. Sehingga totalnya ada 5 orang pelaku,” jelasnya, Kamis (4/3/2021).
Untuk diketahui, peristiwa berawal saat kelima pelaku mengonsumsi miras. Dalam kondisi mabuk salah seorang pelaku mengajak keempat rekannya tersebut untuk menganiaya korban, dan disetujui.
Tak lama berselang, para pelaku melihat korban keluar dari rumahnya. Kelimanya langsung mengikuti korban dari belakang, dan langsung menghantamkan balok kayu terhadap bagian belakang tubuh korban, hingga korban tersungkur.
Saat korban tak berdaya, kelimanya kembali memukuli korban hingga tak berdaya.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke kebun jati, dan meninggalkannya dalam posisi tengkurap sampai pada akhirnya ditemukan warga pada pagi harinya.
AKP Ronald menjelaskan, kelima pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP lebih subs Lasal 170 Ayat 2 Ke-3e KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHP Subs Pasal 56 Ke-1e dan Ke-2e dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.