Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Jadi Korban Penikaman, Pria di Kolaka Justru Divonis 6 Bulan Penjara

0
0
Kondisi korban penikaman saat menjalani perawatan medis. Foto: Istimewa.

Kolaka – Pelajar bernama Muhyiddin Al Ikzan Balha (19) warga Jalan Tani, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka divonis 6 bulan penjara. Padahal, dia menjadi korban penikaman hingga menjalani operasi di Rumah Sakit Umum (RSU) Pusat Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

Ayah Muhyiddin bernama Yasaruddin mengatakan, peristiwa itu bermula pada Rabu (25/1/2023). Saat kejadian anaknya bersama beberapa rekannya tengah nongkrong di Jalan H. Laruru, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.

Tiba-tiba ada kendaraan roda empat yang melintas dan memainkan lampu jauh hingga menyorot wajah mereka. Rekan-rekan Muhyiddin menegur pengemudi minibus hingga si sopir itu turun dari mobilnya dan menemui mereka.

Kedua belah pihak pun sempat berselisih paham dan saling mengingatkan agar tidak memainkan lampu jauh yang menyorot ke arah warga. Tak berlangsung lama, sopir berinisial S pergi dan kelompok remaja itu kembali melanjutkan tongkrongan.

Kemudian, ada seorang pria berinisial A yang menggebur-geburkan knalpot di hadapan Muhyiddin dan rekan-rekannya. Tidak terima dengan perbuatan A, kelompok remaja yang tengah nongkrong itu mengejar A hingga ke Jalan Sunu, Kelurahan Kolakaasi. Di tempat itulah, mereka terlibat cekcok dengan A namun tidak berlangsung lama dan diselesaikan secara baik-baik.

Selanjutnya, Muhyiddin dan rekan-rekannya berencana kembali ke tempat tongkrongan. Namun mereka tiba-tiba didatangi oleh S (pria yang menyorot lampu jauh ke wajah mereka) dan tanpa banyak kata, S langsung menampar wajah Muhyiddin. Alasannya, S menuduh Muhyiddin sebagai orang yang menegurnya saat menyorot lampu jauh.

“Anak saya ini sudah menjelaskan bahwa bukan dia yang menegurnya tapi teman-teman yang lain,” kata Yasaruddin dalam sambungan telepon, Jumat (14/7).

Akan tetapi, S tidak mendengarkan penjelasan Muhyiddin. Bahkan, S kembali melayangkan pukulan. Tak terima di pukul, Muhyiddin melakukan perlawanan hingga keduanya terlibat perkelahian. Saat itu, S terjatuh ketika menghindar dari Muhyiddin.

Tidak ingin memperpanjang masalah, Muhyiddin memilih meninggalkan lokasi tersebut. Akan tetapi, pelaku S tiba-tiba mencabut badik dari pinggangnya dan langsung menusuk dada sebelah kanan korban. Korban terjatuh dan pelaku langsung melarikan diri.

“Anak ku sempat dibawa ke Puskesmas Kolakaasi. Kemudian dirujuk ke RSUD SMS Berjaya Kolaka, terus dibawa lagi ke RSU Pusat Wahidin Sudirohusodo, Makassar untuk menjalani operasi karena luka robek di bagian paru-paru,” tambahnya.

Di sela-sela melakukan perawatan, keluarga Muhyiddin melaporkan pelaku S di Polres Kolaka terkait dugaan kasus penikaman. Dalam kasus itu, polisi menetapkan S melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan divonis dengan ancaman 1 tahun 10 bulan penjara.

Akan tetapi, pelaku S juga melaporkan Muhyiddin terkait penganiayaan. Selanjutnya, anak Yasaruddin menjalani pemeriksaan dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kolaka sejak 12 Mei 2023. Setelah sidang 12 Juli 2023, ia divonis 6 bulan penjara.

Atas penegakan hukum terhadap anaknya, Yasaruddin mengaku kesal sebab sang anak disebut diperlakukan tidak adil. Bahkan, saat pihak keluarga memohon penangguhan guna melakukan perawatan medis kepada Muhyiddin, mereka tidak diberikan izin.

“Saya tidak mengerti dengan ketidakadilan yang kami alami,” pungkasnya.

Saat ini, keluarga Muhyiddin sedang berupaya menempuh jalur hukum lainnya agar anaknya diberikan keadilan dan bisa menjalani perawatan medis.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: