Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Jaksa Kejari Kolaka Gerebek Istrinya bersama Pengacara di Hotel Lampung, Selesai Secara Kekeluargaan

Jaksa Kejari Kolaka Gerebek Istrinya bersama Pengacara di Hotel Lampung, Selesai Secara Kekeluargaan
Ilustrasi perselingkuhan. Desain: Hikuza Izza/Kendariinfo.

Kolaka – Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VB menggerebek istrinya berinisial MN bersama seorang pengacara berinisial RM di sebuah kamar hotel di Bandar Lampung saat malam Tahun Baru, Minggu (1/1/2023).

Diketahui istri VB juga berprofesi sebagai jaksa yang bertugas di Kejari Pesawaran Bandar Lampung. VB bertugas sebagai Kasidatun Kejari Kolaka, sedangkan MN adalah Kasipidum di Kejari Pesawaran.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan saat malam Tahun Baru 2023 tepatnya pukul 03.30 Wib, VB mendatangi Polresta Bandar Lampung dan melporkan kepada petugas di piket jaga bahwa dia menduga istrinya sedang bersama seseorang di salah satu hotel.

“Selanjutnya anggota piket melaporkan peristiwa tersebut dan saya melengkapi administrasi penyidikannya untuk melakukan penggeledahan di hotel tersebut, dan memang pada saat di situ bersama pihak hotel juga, kami menggerebek ditemukan istri dari oknum itu bersama pria lain yang bukan suami istri,” kata Dennis, Selasa (3/1).

Dennis mengungkapkan saat digerebek keduanya sedang berada di atas kasur, MN mengenakan daster sementara RM tak mengenakan celana. Menghindari adanya konflik yang panjang, polisi langsung mengamankan keduanya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Koordinator Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni membenarkan bahwa kedua pasangan suami istri ini berprofesi sebagai jaksa. Dia menyebut terkait sanksi yang akan diberikan tergantung dari pemeriksaan di bidang pengawasan.

Baca Juga:  Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Sabu-Sabu 2,5 Kg hingga Sajam

Pada momen itu, Patoni juga mengumumkan bahwa kedua pasangan jaksa tersebut sudah sepakat berdamai sekaligus menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan sang suami mencabut laporan pengaduannya di Polresta Bandar Lampung.

“Mediasi, klarifikasi terhadap mereka berdua, dan mungkin dengan pertolongan Allah Swt., dibukakan pintu hati mereka berdua untuk penyelesaian terhadap kasus tanggal 1 Januari 2023 yaitu dengan kekeluargaan,” kata Patoni.

“Artinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga yang selama ini dibina dengan tiga orang anak perempuan dari keturunan mereka berdua, dan mereka masih saling mencintai,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten