Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam, Plt. Kadispora Sultra Resmi Ditahan

Kendari – Salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia, yakni Plt. Kadispora Sultra, Yusmin resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kendari, Senin (28/6/2021).
Yusmin digiring ke rutan usai diperiksa selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 13.30 – 17.00 WITA oleh tim penyidik Kejati Sultra.
“Sebanyak 52 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik. Mengenai ruang lingkup kewenangan, tugas pokok fungsinya, yaitu sebagai salah satu mantan Kabid, di Dinas ESDM Sultra. Yang intinya terkait dengan pemberian izin tambang PT Toshida,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi kepada awak media.

Ungkap Adi, dari hasil pemeriksaan, beberapa hal tidak dibenarkan oleh tersangka atas keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
“Ada beberapa hal yang disangkal, dan itu merupakan haknya,” paparnya.
Meskipun demikian, lanjut Adi, pihak Kejati telah memiliki dua alat bukti sehingga menetapkan Yusmin sebagai tersangka.
“Alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Kejati berupa Keterangan saksi yang mengetahui seluk-beluk dari proses perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra untuk PT Toshida ini, dan juga penyimpangan prosedur dari proses penerbitan itu sendiri,” jelasnya.
Alat bukti lainnya yakni beberapa dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti fisik, serta keterangan dari para Ahli Kehutanan dan Kementerian ESDM.
Untuk diketahui, tersangka merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) Sultra.
Dengan ditahannya Yusmin, total ada tiga dari empat tersangka yang dikirim ke rutan. Sedangkan satu tersangka lainnya masih mangkir dari panggilan Kejati Sultra.
Laporan: Fito





