Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Janji SHM Tanah Kavling Tak Ditepati, Developer PT Swarna Dwipa Property Kendari Dipolisikan

Janji SHM Tanah Kavling Tak Ditepati, Developer PT Swarna Dwipa Property Kendari Dipolisikan
Perumahan Madinah City Square di Kota Kendari yang merupakan perumahan milik PT Swarna Dwipa Property (SDP). Foto: Istimewa.

Kendari – Janji penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kavling yang tidak kunjung direalisasikan berujung pelaporan ke polisi. Developer perumahan PT Swarna Dwipa Property (SDP), yang mengembangkan kawasan Madinah City Square I di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan oleh konsumennya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pembeli tanah kavling berinisial A melalui kuasa hukumnya, Wendy Saputra Sari, ke Polresta Kendari pada Sabtu (21/2/2026). Total sebanyak empat orang dilaporkan yakni owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.

A mengaku telah membeli dua bidang tanah kavling di kawasan perumahan tersebut dan melunasi seluruh pembayaran sesuai kesepakatan.

Korban tanah kavling PT Swarna Dwipa Property (SDP) berinisial A (tengah) bersama kuasa hukumnya, Wendy Saputra Sari (kanan) usai membuat laporan di Mapolresta Kendari.
Korban tanah kavling PT Swarna Dwipa Property (SDP) berinisial A (tengah) bersama kuasa hukumnya, Wendy Saputra Sari (kanan) usai membuat laporan di Mapolresta Kendari. Foto: Kendariinfo. (21/2/2026).

Menurut Wendy, transaksi pembelian kavling pertama dilakukan pada Jumat (6/12/2024), kemudian disusul pembelian kavling kedua pada Jumat (7/2/2025). Total nilai transaksi mencapai sekitar Rp725 juta dan telah dibayar lunas secara tunai melalui transfer bank.

Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pihak developer menjanjikan proses pemecahan sertifikat hingga terbit SHM maksimal 180 hari kerja atau enam bulan setelah pelunasan. Bahkan, kata Wendy, pihak PT SDP sempat menyampaikan bahwa SHM bisa terbit lebih cepat, yakni dalam waktu tiga bulan.

“Dalam perjanjian disebutkan maksimal enam bulan, bahkan mereka sempat bilang tiga bulan sudah jadi SHM-nya,” ujar Wendy.

Namun, setelah enam bulan berlalu, kliennya mengaku tidak lagi mendapat kejelasan. Setiap kali menanyakan perkembangan SHM, pihak developer selalu menyampaikan alasan yang sama, yakni proses masih berjalan.

Baca Juga:  Breaking News! Penyebar Video Mesum di Kendari Ditangkap Polisi

“Masuk bulan ketujuh jawabannya masih sama, masih dalam proses. Itu terus berulang,” katanya.

Wendy mengungkapkan, pihak PT SDP juga sempat menawarkan agar kliennya membangun rumah di atas kavling tersebut. Tawaran itu ditolak karena kliennya belum memegang SHM atas nama pribadi.

“Klien saya tidak mau membangun karena belum pegang SHM. Jangan sampai nanti tanahnya bermasalah,” ucapnya.

Belakangan, kliennya kembali mempertanyakan kejelasan SHM dan mendapat jawaban bahwa proses pemecahan sertifikat baru akan dilakukan pengukuran. Hal tersebut dinilai janggal karena sudah berbulan-bulan berlalu sejak transaksi dilakukan.

“Katanya sore itu baru mau diukur. Bagaimana bisa baru mau diukur sementara sudah berbulan-bulan waktunya? Artinya selama ini tidak ada pergerakan,” beber Wendy.

Ia juga menyebut, selama ini kliennya yang aktif menghubungi pihak perusahaan. Padahal, menurutnya, seharusnya pihak developer yang proaktif karena masih memiliki tanggung jawab yang belum diselesaikan.

“Kalau memang ada iktikad baik, seharusnya mereka yang menghubungi klien saya,” tegasnya.

Wendy menambahkan, pihak PT SDP kerap memberikan berbagai alasan. Bahkan, sempat menyampaikan bahwa SHM belum dapat diproses karena notaris dan direkturnya sedang diperiksa di Kejaksaan.

“Saya cek langsung ke Kejaksaan, tidak ada pemeriksaan terhadap pihak PT SDP. Artinya alasan itu tidak benar. Tetapi faktanya mereka masih tetap menjual tanah dan rumah sampai sekarang,” ungkapnya.

Hingga hampir dua tahun tanpa kepastian, kliennya sempat melayangkan somasi. Setelah itu, pihak PT SDP menawarkan sertifikat sebagai pegangan, namun ditolak karena tidak jelas asal-usul dan nilai objeknya.

Baca Juga:  838 Peserta Lulus UM-PTKIN 2025 di IAIN Kendari, Simak Cara Registrasi Ulangnya

“Klien saya tidak mau karena tidak tahu itu sertifikat siapa, tanahnya di mana, dan nilainya berapa,” jelas Wendy.

Sebagai solusi, kliennya juga meminta pengembalian dana apabila SHM tidak dapat diterbitkan. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pihak developer justru menawarkan pengembalian dana sebesar 70 persen dari total pembayaran, yang kembali ditolak.

“Logikanya di mana? Mereka yang wanprestasi, tetapi mau mengembalikan dana hanya 70 persen. Itu tidak masuk akal,” tegas Wendy.

Karena tak kunjung mendapat kepastian, A akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah pihak PT SDP ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan dan wanprestasi.

Sementara, Direktur PT SDP Dian Agus Fathurrohman saat dikonfirmasi merespons terkait laporan itu. Ia mengatakan pihaknya sudah pernah memanggil korban untuk menandatangani AJB Sertifikat, namun tidak diindahkan.

“Siap, padahal beberapa kali kami ajak ketemu untuk tanda tangan AJB, sertifikat sudah siap,” ujarnya.

Namun saat diminta merespons terkait laporan, ia mengaku masih akan mengonfirmasi kepada pihak terkait perihal persoalan tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten