Januari – Mei 2022, Knalpot Bogar Dominasi Pelanggaran Lantas di Kendari

Kendari – Kendaraan berknalpot bogar menjadi jenis pelanggaran lalu lintas (lantas) yang paling mendominasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada periode Januari – Mei tahun 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di Aula Waspada Polresta Kendari, Senin (6/6/2022).
“Pelanggaran knalpot bogar tercatat mencapai 385 kasus dari total 1.079 kasus pada bulan Januari – Mei 2022,” ujarnya
Dari keseluruhan pelanggaran tersebut, mayoritas dilakukan oleh pengendara roda dua sebanyak 1.048 kasus.
“Pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan mulai dari knalpot bising atau bogar, surat-surat tidak lengkap, dan tidak mengenakan helm,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jenis pelaku didominasi oleh para pelajar atau mahasiswa dengan total 469 kasus.





