Jatah Cuti Bersama 2021 Dipotong Pemerintah dari 7 Hari Jadi 2 Hari

Nasional – Pemerintah berdasarkan keputusan bersama menetapkan untuk memotong jatah cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Muhadjir membeberkan, cuti bersama yang dipangkas, yakni 12 Maret: Cuti dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Muhadjir juga menambahkan hal ini dilakukan untuk memudahkan kepolisian dalam mengelola pergerakan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi penumpukan karena mobilitas yang tinggi saat libur panjang.
Selain itu, pemangkasan ini juga diakibatkan kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Laporan: Rafli





