Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Jatanras Polda Sultra Sita 11 Motor Diduga Hasil Curanmor di Kolaka

0
0
Tim URC Anoa Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra saat menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga hasil curanmor, di Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang melibatkan dua pelaku berinisial D dan R. Foto: Istimewa. (12/8/2026).

Kolaka – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anoa Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kolaka.

Belasan motor tersebut ditemukan di Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Pengungkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus dari dua terduga pelaku curanmor berinisial D dan R.

“Tim melakukan pengembangan setelah mengamankan terduga pelaku curanmor (D dan R). Dari hasil interogasi, kemudian dilakukan penelusuran terhadap keberadaan barang bukti,” kata Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, Senin (17/8).

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mendapati sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor. Sebanyak 11 unit sepeda motor kemudian diamankan dari wilayah Desa Okooko.

“Sebanyak 11 unit sepeda motor ditemukan dan diamankan untuk dijadikan barang bukti. Saat ini kendaraan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi selanjutnya masih mendalami asal-usul seluruh kendaraan tersebut. Penyidik juga mencocokkan kendaraan dengan sejumlah laporan maupun tempat kejadian perkara (TKP) curanmor di wilayah hukum Polda Sultra.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk memastikan keterkaitan kendaraan dengan laporan curanmor lainnya. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penadahan.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul 11 sepeda motor tersebut. Termasuk mendalami dugaan jaringan penadah serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus curanmor tersebut.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: