Jelang Tahun Baru, 34 Motor Berknalpot Brong di Bombana Disikat Polisi

Bombana – Jajaran kepolisian Polsek Poleang menggelar operasi cipta kondisi jelang malam tahun baru di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (28/12/2024). Dalam operasi itu, sebanyak 34 unit motor berknalpot brong berhasil disikat dan diamankan ke kantor polisi.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Poleang, Iptu Kamaruddin Dona, sekira pukul 20.00 Wita. Operasi dilaksanakan dengan menyasar sejumlah wilayah Kecamatan Poleang.
“Dalam kegiatan tersebut, kami telah mengamankan kendaraan roda dua berknalpot brong sebanyak 34 unit,” ungkap Kamaruddin, Minggu (29/12).

Kamaruddin mengatakan operasi knalpot brong atau bogar untuk menciptakan kondusifitas masyarakat di Kecamatan Poleang dan sekitarnya. Aksi para pemotor dengan knalpot brong dinilai sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Ia menyebut knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang diterapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Knalpot brong ini dilarang, karena dapat mengeluarkan suara yang bising, mengganggu pendengaran, dan meresahkan warga atau masyarakat,” ujarnya.





