Jika Pelaku Usaha di Kendari Bikin Resah, Laporkan Saja ke PMPTSP

Kendari – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kendari, Maman Firman Syah menegaskan, masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan pelaku usaha yang membuat resah.
Ia menuturkan, jika masyarakat menemukan pelaku usaha yang melanggar aturan dan membuat kenyamanan lingkungan terganggu bisa mendatangi Kantor Dinas PMPTSP untuk membuat laporan.
“Kami di PTSP melayani laporan tidak hanya dari pemerintah, tetapi perorangan juga. Jadi jika masyarakat ingin melapor terkait keberadaan pelaku usaha yang meresahkan, silakan laporkan ke kami nanti akan kami tindak,” ujar Maman kepada Kendariinfo saat ditemui, Rabu (6/7/2022).
Maman menyebut, laporan yang dimasukkan oleh masyarakat ataupun pemerintah akan ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari. Tindakan yang diambil oleh Dinas PMPTSP ini berupa pencabutan izin operasi usaha baik sementara ataupun secara permanen, tergantung jenis pelanggarannya.
Meski demikian, pola penindakan yang pihaknya lakukan adalah menyerahkan berkas laporan dari masyarakat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan, yakni Dinas Perdagangan (Disperindag).
“Disperindag akan turun untuk melihat kondisi lapangan, setelah itu merekomendasikan ke kami apakah pelaku usaha yang dilaporkan itu harus diberikan sanksi pemberhentian izin usaha sementara atau permanen. Tapi kami mengkoordinasikan terlebih ke pihak pelapor, terlapor dan OPD,” pungkasnya.


