Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

JPU Banding Vonis 10 Bulan Penjara Wanita Pembakar Rumah di Lailangga, Mubar

0
0
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Raha, Muh. Khusnul Fauzi Zainal. Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (29/9/2025).

Muna Barat – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Wa Rati alias Rati binti La Pantasi, wanita terdakwa pembakar rumah di Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra). Banding diajukan JPU, karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Raha yang memberinya vonis 10 bulan.

Juru Bicara PN Raha, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, mengatakan putusan perkara Rati belum inkrah, karena JPU mengajukan permohonan banding pada 23 September 2025. Dalam peradilan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan kepada Rati, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 2 bulan.

“Untuk perkara Rati belum berkekuatan hukum tetap, karena JPU mengajukan upaya banding pada Selasa, 23 September 2025,” kata Khusnul kepada Kendariinfo, Rabu (1/10/2025).

Dalam memori banding, JPU menyatakan keberatan atas putusan hakim mengenai penjatuhan hukuman yang diberikan kepada Rati. Khusnul menyebut saat ini banding perkara Rati sedang proses pemberkasan dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi PT Sultra.

“JPU sudah menyerahkan memori banding kemarin. Berkas akan kami kirim awal bulan Oktober ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

Sidang pembacaan putusan Rati sebelumnya digelar pada Rabu, 17 September 2025. Dalam putusan perkara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Raha, Achmad Wahyu Utomo, Rati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dakwaan subsider. Rati membakar rumah dipicu rasa cemburu dan sakit hati, karena pemilik rumah La Ode Ndihaga alias La Bengko menjalin hubungan asmara dengan wanita lain.

Wanita Pembakar Rumah di Lailangga, Mubar, Divonis 10 Bulan Penjara

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: