JPU Tuntut Sekda Kendari Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi PT MUI
Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan,” kata Hakim Ketua, Nursina dalam pembacaan tuntutannya, Jumat (29/9/2023).
Menurut JPU, Ridwansyah Taridala telah terbukti membantu tersangka lainnya bernama Syarif Maulana dalam pembangunan Kampung Warna-warni. Sumber dana dalam proyek tersebut merupakan biaya hasil pemerasan terhadap PT MUI.
Artinya, PT MUI diiming-imingkan akan diberikan kemudahan mengurus perizinan jika bersedia mengeluarkan anggaran guna memuluskan pembangunan Kampung Warna-warni itu yang dicanangkan oleh para tersangka.
Olehnya itu, ia dikenakan Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijatuhi Pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi PT MUI ini, Kejati Sultra telah menetapkan 3 orang tersangka yakni mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.