Jual Rokok Sambil Edarkan Narkoba, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari kembali meringkus seorang wanita berinisial SH (44) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 saset seberat 9,45 gram, Selasa (8/6/2021).
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kendari, AKP Bahtiar melalui keterangan pers-nya, Senin (14/6), mengatakan bahwa SH ditangkap di kios miliknya di Jalan RRI Lama, Kelurahan Sanya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Pelaku sehari-harinya berjualan rokok dan permen di kios miliknya. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan satu buah dompet milik SH yang berisikan enam saset plastik bening diduga sabu,” kata Bahtiar.
Tidak hanya di dompet, delapan saset lainnya ditemukan di dalam kemasan botol losion tubuh berwarna merah muda.
“SH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang diantarkan langsung ke tempatnya. Setelah itu, pelaku langsung kehilangan kontak dengan orang tersebut,” ungkapnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.
Laporan: Fito
Editor: Fera





