Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Jual Tanah di Kawasan RTH, Pria Kendari Ditangkap Polisi

0
0
Pria berinisial AR yang ditangkap polisi beserta barang bukti penjualan tanah di kawasan RTH Perumahan Mandala Regency, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – seorang pria berinisial AR harus berurusan dengan aparat kepolisian gara-gara menjual sebidang tanah di kawasan RTH di Perumahan Mandala Regency, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ia ditangkap tim Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari di wilayah Kota Kendari pada Jumat (8/5/2026), sekitar pukul 21.00 Wita.

AR diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga di Kota Kendari, Sultra. Polisi menyebut, kasus tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp15.750.000.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan kasus itu bermula pada Agustus 2023 saat tersangka menawarkan sebidang tanah sisa kavling yang berada di belakang rumah korban, di kawasan Perumahan Mandala Regency, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Korban berinisial IY (31), warga Kecamatan Baruga, tertarik membeli tanah tersebut karena lokasinya berdekatan dengan rumah miliknya. Keduanya kemudian membuat surat perjanjian jual beli tertanggal 27 Agustus 2023.

Dalam perjanjian itu, tersangka menjanjikan sertifikat tanah akan diserahkan paling lambat lima bulan terhitung sejak 1 September 2023. Korban lalu melakukan pembayaran secara bertahap, yakni Rp5 juta pada 29 Agustus 2023 dan Rp10,75 juta pada 31 Agustus 2023.

“Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, sertifikat tanah tak kunjung diberikan. Tersangka juga disebut mulai sulit ditemui dan uang korban belum dikembalikan,” ujar Welliwanto Malau, Sabtu (9/5).

Belakangan diketahui tanah yang dijual ternyata masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perumahan tersebut sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AR. Setelah diperiksa, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar kuitansi pembayaran, satu rangkap surat perjanjian jual beli, dan satu lembar site plan Perumahan Mandala Regency,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal terkait dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: