Jukir Penikam TNI di Kendari Diancam 5 Tahun Penjara
Kendari – Juru parkir (jukir) berinisial IP (21) terancam lima tahun penjara usai menikam anggota Intel Korem 143/HO, Serka I, di depan The Park, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (23/8/2025) malam. Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan IP saat ini sudah ditangkap usai melarikan diri pascapenikaman. Welli juga menyebut IP merupakan mantan narapidana kasus pencurian dan sebelumnya pernah ditangani Satreskrim Polresta Kendari pada tahun 2023 lalu.
“Terancam lima tahun penjara,” katanya, Sabtu (30/8).
Peristiwa penikaman terjadi ketika Serka I sedang berada di parkiran The Park. IP secara tiba-tiba menyerang dan menikam korban hingga mengenai bagian dada, menyebabkan korban mengalami luka serius. Usai kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pelaku sempat menjadi buronan selama beberapa hari. Namun, berkat pendekatan persuasif dan kerja sama antara polisi, keluarga, serta masyarakat, IP akhirnya menyerahkan diri di sebuah pesantren di Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe, Rabu (27/8) malam.
“Kami amankan di pesantren. IP kooperatif dan bersedia menyerahkan diri,” tambah Welliwanto.
Polresta Kendari menegaskan proses hukum terhadap IP dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengapresiasi dukungan keluarga dan masyarakat yang membantu dalam penangkapan pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kendari.
Jukir Ilegal Penikaman TNI Depan The Park Kendari Mantan Narapidana Pencurian
