Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Politik

Jumlah Pemilih di Kendari Capai 213.192 Orang

0
0
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kota Kendari. Foto: Istimewa. (25/2/2022).

Kendari – Jumlah pemilih tetap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mencapai 213.192 orang pada periode Februari 2022. Angka itu diumumkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Aula KPU Kota Kendari, Jumat (25/2/2022).

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, jumlah pemilih pada Februari 2022 bertambah 10 orang, dengan rincian 40 pemilih baru dan 30 pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Pada Februari ini, KPU Kendari mengesahkan 40 pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 30. Sehingga jumlah pemilih hingga Februari 2022 mencapai 213.202 dengan rincian laki-laki 105.089 dan perempuan 108.113,” katanya.

Jumwal mengaku tahapan Pemilu Serentak 2024 akan segera dimulai. Dengan waktu yang semakin dekat, dia berharap seluruh jajaran di KPU Kota Kendari mempersiapkan diri, baik fisik maupun literasi tentang regulasi Pemilu Serentak 2024.

“Tiga bulan lagi kita sudah memasuki tahapan Pemilu Serentak 2024. Olehnya itu, mari kita mempersiapkan diri kita baik secara fisik, maupun kapasitas dalam hal penguatan literasi tentang regulasi pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Kendari, La Ndolili mengungkapkan, pihaknya tengah mengerjakan pemutakhiran data berkelanjutan. Namun jika tahapan Pemilu Serentak 2024 telah berjalan, KPU Kota Kendari akan beralih pada program pemutakhiran data pemilih.

“Jadi kita akan melakukan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan tinggal tiga bulan lagi. Olehnya itu kita manfaatkan waktu ini untuk memaksimalkan pendataan data pemilih tidak memenuhi syarat sesuai arahan dari Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Bapak Viryan,” ungkapnya.

Sedangkan data pemilih baru akan kembali diperoleh dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang akan diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) kepada KPU RI. Setelah itu, hasil sinkronisasi akan diturunkan ke kabupaten/kota melalui KPU Sultra. KPU kabupaten/kota juga akan kembali melakukan sinkronisasi setelah menerima data DP4.

“Jadi sinkronisasi akan berlangsung dua kali. Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan masukan, apakah sinkronisasi atau penyandingan cukup sekali saja,” pungkasnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: