Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Jurnalis Diduga Dianiaya Polisi saat Rekam Aktivitas Miras di Polres Baubau, AJI Kendari Kecam

0
0
Kepolisian Resor (Polres) Baubau. Foto: Istimewa.

Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/10/2026) malam.

Jurnalis yang diketahui merupakan kontributor tvOne tersebut bernama Jamil. Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kota Kendari, Jamil diduga mengalami kekerasan oleh oknum polisi setelah merekam aktivitas yang berkaitan dengan minuman keras (miras) menggunakan telepon selulernya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Telepon seluler milik Jamil disebut turut diambil secara paksa oleh oknum polisi. Ia juga disebut diminta menghapus rekaman yang telah dibuatnya.

AJI Kota Kendari menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena dapat menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers.

Pengambilan alat kerja secara paksa, pemaksaan penghapusan hasil dokumentasi, terlebih jika disertai kekerasan fisik, dinilai tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.

AJI Kota Kendari mengingatkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Atas kejadian tersebut, AJI Kota Kendari mendesak Kapolres Baubau mengusut dugaan kekerasan terhadap Jamil secara objektif, transparan, dan menyeluruh.

Pemeriksaan diminta dilakukan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut dalam laporan awal Jamil. Jika ditemukan unsur pidana, AJI meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

AJI juga mendesak dugaan penghalangan kerja jurnalistik melalui pengambilan alat kerja dan pemaksaan penghapusan rekaman diperiksa berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, AJI meminta seluruh bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut diamankan dan diperiksa secara profesional. Bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, telepon seluler, jejak digital, rekaman yang dibuat Jamil, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan visum.

AJI Kota Kendari juga meminta Polres Baubau menjamin Jamil terbebas dari intimidasi, ancaman, maupun tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

AJI menegaskan kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Keberatan terhadap kerja jurnalistik seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan mengambil alat kerja, memaksa penghapusan rekaman, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Meski demikian, AJI Kota Kendari menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menyebut laporan mengenai kejadian itu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

AJI Kota Kendari menyatakan akan memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia serta pihak terkait untuk memastikan dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diproses secara serius, transparan, dan sesuai hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan saat dikonfirmasi Kendariinfo terkait kejadian tersebut belum memberikan respons.

Jurnalis akan Gelar Aksi di Polda Sultra

Kasus tersebut kemudian mendapat respons dari AJI Kota Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra.

Ketiga organisasi tersebut mengundang para jurnalis untuk mengikuti aksi terkait dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne.

Aksi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/10) pukul 09.00 Wita. Para peserta akan berkumpul di Eks MTQ Kendari sebelum menuju Polda Sultra sebagai lokasi aksi.

Dalam undangan aksi tersebut, terdapat sejumlah tuntutan yang akan disampaikan kepada kepolisian.

Di antaranya meminta pelaku dugaan penganiayaan terhadap Jamil ditangkap dan diproses hukum serta meminta pelaku perampasan alat kerja Jamil ditindak sesuai ketentuan UU Pers.

Mereka juga meminta tiga anggota Polres Baubau yang disebut dalam kasus tersebut ditindak karena dinilai menjadi ancaman terhadap kebebasan pers di Sultra.

Selain itu, AJI Kota Kendari, IJTI Sultra, dan KKJ Sultra mendesak Kapolda Sultra serta Kapolres Baubau mengusut tuntas insiden tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel melalui pemeriksaan Propam maupun jalur pidana tanpa melindungi oknum anggota yang terlibat.

Mereka juga meminta kepolisian dan seluruh pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik serta mengingatkan seluruh jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

AJI Kota Kendari menyatakan akan memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia serta pihak terkait untuk memastikan dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diproses secara serius, transparan, dan sesuai hukum.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: