Kades di Konawe Laporkan Warganya Sendiri atas Pencemaran Nama Baik
Konawe – Jusran Aziz Opa, Kepala Desa (Kades) Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan warganya sendiri, Abdul Razak (41) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Razak mengatakan, kasus itu bermula dari bantuan berupa perahu kepada warga Desa Lalonggasumeeto. Razak, Ruslan, Mardi, dan Muhammad Nur tercatat sebagai penerima bantuan bersama sembilan orang lainnya. Namun saat pembagian pada Jumat (12/11) lalu, nama keempatnya hilang dari daftar penerima bantuan.
“Jadi 13 orang yang terima, termasuk kami ini. Tapi pembagian, tiba-tiba hilang. Itu yang kami pertanyakan. Malam kita mau ketemu, tapi dia tidak mau keluar. Lagi mabuk dia bilang anaknya,” katanya, Jumat (26/11/2021).
Saat itu, Ruslan mengaku berteriak dari luar rumah memanggil Jusran, tapi tak dihiraukan. Razak Ruslan, dan Mardi kemudian berinisiatif membawa perahu itu ke rumah mereka masing-masing.
“Waktu itu divideo sama anaknya kepala desa. Karena dia tidak keluar, kita bertiga paksa bawa saja itu perahu. Karena memang ada namanya kita sebagai penerima bantuan,” ujarnya.
Sehari selanjutnya atau pada Sabtu (13/11), kejadian itu diselesaikan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lalonggasumeeto. Di sana, Jusran dan warganya dimediasi. Kasus itu pun dianggap selesai.
Namun, Razak mengaku kaget setelah mendapat surat panggilan bernomor B/486/XI/2021/Reskrim dari Polres Kendari, Rabu (24/11). Rencananya, dia akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (29/11).
“Waktu itu kepala desa dia bilang, sudah ikhlas. Ambil saja itu perahu katanya. Itu yang saya tidak tau, kenapa cuma sendiri yang dilaporkan, padahal kami bertiga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Wawobungi, Jusran Aziz Opa saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan kepada Razak.