Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kades di Tongkuno, Muna Diduga Kaveling Lahan Warga untuk Tambang

Kades di Tongkuno, Muna Diduga Kaveling Lahan Warga untuk Tambang
Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aspirasi masyarakat terkait oknum kepala desa (kades) berinisial S mengaveling lahan warga di Desa Tanjung Matano Oe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna. Foto: Istimewa. (4/6/2024).

Muna – Oknum kepala desa (kades) berinisial S diduga mengaveling lahan warga di Desa Tanjung Matano Oe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tanah kaveling itu rencananya akan menjadi lokasi tambang batu. 

Tanah awalnya merupakan milik warga yang dijadikan sebagai lahan perkebunan sejak dulu. Warga yang sebelumnya telah melakukan pengolahan sejak lama tidak pernah menyerahkan status lahan kepada siapa pun termasuk pemerintah desa. 

Seiring berjalannya waktu, lahan dilirik perusahaan tambang batu, PT Ayaskara Alam Nusantara (AAN). Pihak perusahaan pun berkoordinasi dengan pemerintah desa yang ingin mengambil alih kawasan itu.

Untuk memuluskan proses pembebasan lahan dengan dalih investasi, oknum kades berinisial S tiba-tiba membuat 17 surat kepemilikan tanah (SKT). Di mana 7 SKT ialah nama oknum kades itu sendiri. Satu lainnya ialah nama oknum camat di Kecamatan Tongkuno berinisial AW. Sementara 9 nama lainnya ialah warga yang diduga kenalan oknum kades.

17 SKT itu pun diduga dibuat secara maraton. Seluruh SKT terbit bersamaan pada Februari 2024. Untuk meyakinkan pihak perusahaan dengan SKT, oknum kades dan camat membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 29 Februari 2024. Dalam pernyataan itu, mereka mengaku sebagai pemilik sah lahan. 

Baca Juga:  Polisi Kejar Komplotan Remaja yang Keroyok dan Ancam Karyawan Pakai Busur di Kendari

“Dokumen administrasi mengenai pembebasan lahan yang sudah ditandatangani para pihak selaku pemilik dan atau pihak yang menguasai lahan secara sah dan benar adanya menyatakan seluruh bidang lahan tersebut berada di Desa Tanjung Matano Oe,” isi salah satu point yang dibuat oknum kades berinisial S.

Dalam point lainnya, oknum kades mengaku mendukung dan tidak keberatan dengan adanya kegiatan investasi yang akan dilakukan PT AAN.

Atas penerbitan SKT sepihak itu, warga yang telah mengolah lahan mengadukan oknum kades inisial S ke DPRD Sultra. Proses rapat dengar pendapat (RDP) pun dilakukan dan unsur-unsur terkait telah dihadirkan untuk dimintai penjelasan, Selasa (4/6/2024). 

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, didampingi Anggota DPRD Sultra, La Ode Tariala dan Muh Irfani Tahlib. Kepada warga, Suwandi menegaskan bahwa oknum kades inisial S dan pemerintah lainnya tidak boleh bertindak sepihak dan mengabaikan hak-hak warga di sana. Olehnya itu, DPRD Sultra akan mengagendakan peninjauan lokasi itu agar tidak ada polemik antara warga, pemerintah desa, dan pihak perusahaan sendiri. 

“Kita akan segera tindaklanjuti, kita tinjau lokasinya, lakukan pengukuran supaya diketahui mana batas-batasnya yang sah sesuai aturan berlaku,” ujar Suwandi. 

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten